Pinggir, TimenewsNusantara.Com Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang kasus Narkoba, Kamis 28 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Pelita RT.001 RW.007 Kel. Titian Antui, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis. Kamis 28/05/2026.
Pelaku berinisial ME 41 tahun warga Jalan Teratai RT.003 RW.007 Kel. Titian Antui. Ia sebelumnya telah ditetapkan DPO terkait LP Nomor 45/V/2026/Riau/Res-Bkls/Sek-Pinggir tanggal 15 Mei 2026.
Kapolsek Pinggir menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ME muncul di sekitar rumahnya. Tim langsung melakukan penyelidikan. Saat melintas di Jalan Pelita, pelaku langsung diamankan.
Kapolsek Pinggir Agung Rama Setiawan.,S.I.K.,M.Si.,mengatakan dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Ia memesan 1 paket sabu dari rekannya berinisial HB daerah Duri melalui transfer dana. Sabu tersebut diletakkan HB di tepi jalan Desa Harapan sesuai bukti chat WA di HP pelaku.
Saat digeledah dan dibawa ke TKP, tim menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu seberat ± 0,27 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok di tepi jalan. Sementara rekan pelaku HB masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan DPO.
Sebagai Barang bukti yang disita dari tangan pelaku : 1 paket diduga narkotika jenis sabu berat ± 0,27 gram dan 1 unit HP Android merk Realme warna hitam.
Selain itu, dari hasil tes urine tersangka ME positif mengandung metamfetamin (+)
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP* sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pinggir Agung Rama menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. “Kami minta dukungan masyarakat untuk terus memberikan informasi. Berantas narkoba dari lingkungan kita,” tegasnya.

Baca tanpa iklan

