Pinggir, timenewsnusantara.com Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan kasus pembakaran lahan di desa buluh apo yang terbaca di Dashboard Lancang Kuning terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar 10.00 wib didaerah di Dusun Tambusu Desa Buluh Apo Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Ada pun luas lahan yang terbakar yakni kurang lebih : ±10 Ha. Yang di ketahui merupakan Areal Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Dusun Tambusu Desa Buluh Apo Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Akibat kebakaran lahan tersebut, pihak kepolisian menetapkan Sdr. M (62) tahun pekerjaan Petani/pekebun Selaku Pemilik Lahan Pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 22.30 WIB.
Sdr M diduga telah melakukan Dugaan tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat dengan rincian berada di Areal Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Dusun Tambusu Desa Buluh Apo Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, TITIK KOORDINAT : 1°06'37.4" N, 101°00'59.1" E
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan pihak kepolisian yakni :
1. 2 (dua) buah batang sawit yang terbakar
2. 2 (dua) buah bibit pohon sawit
3. 1 (satu) alat semprot racun
4. 1 (satu) jerigen ukuran 2 liter berisi racun tanaman merk centaquat
5. 1 (satu) Kantong tanah bekas terbakar
Polres Bengkalis" - AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K. Melalui rilis pers nya menjelaskan, Pada hari Sabtu sekira pukul 10.00 wib kami mendapat informasi dari bhabinkamtibmas Desa Buluh Apo telah terjadi kebakaran lahan/Hutan di daerah tersebut,
Setelah kami mengecek DLK dan memverifikasi di Lapangan memang benar terjadinya kebakaran di lahan kebun sawit, dan tim sat reskrim polres bengkalis mendatangi TKP untuk mengecek kondisi di TKP dan Tim Sat Reskrim polres bengkalis yang dibantu oleh unit reskrim Polsek Pinggir mengumpulkan bahan keterangan untuk tahap Penyelidikan, dan membawa saksi saksi yang berada di TKP tersebut,
Berdasarkan keterangan bahwa lahan yang terbakar tersebut milik sdr M yang sesuai berdasarkan titik awal api yang diberikan oleh Ahli Lingkungan Hidup dan tim juga berkoordinasi dengan ahli dari BPKH menyatakan lahan tersebut merupakan kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas).
Atas kejadian tersebut Tim melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui Kejadian tersebut.