Tim Opsnal Polsek Pinggir Berhasil Tangkap 3 (Tiga) Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Pinggir dan Talang Muandau.

Tayang: Minggu, 26 April 2026 22:58 WIB

Di Baca: 0 Kali


POLSEK PINGGIR, TIMENEWSNUSANTARA.COM Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengungkap dan menangkap 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu diwilayah kecamatan Pinggir dan talang muandau Kabupaten Bengkalis. Sabtu 25/04/2026.


Berdasarkan keterangan dari Kapolres Bengkalis Fahrian Siregar.,S.I.K.,M.Si.,melalui Kapolsek Pinggir AKP. Agung Rama Setiawan.,S.I.K.,M.Si., menerangkan bahwa penangkapan bermula saat tim opsnal Pinggir mendapat informasi masyarakat bahwa didaerah desa tasik serai barat marak peredaran Narkotika.


Selanjutnya, tim opsnal melakukan lidik terhadap informasi tersebut dan sekira pukul 21.00 Wib tim opsnal mencoba melakukan pemancingan dengan cara transaksi membeli narkotika dan diajak pelaku bertransaksi di Jalan Gajah Mada Km.27 tasik serai barat. 


Kemudian, sekira pukul 22.00  Wib Tim opsnal berhasil mengamankan 1 orang pelaku an. AHP di Jl. Gajah mada KM. 27 tasik serai barat dan ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu ± 0,31 gram, dan 1 unit Hp android merk Oppo dan Pelaku mengakui mendapatkan Narkotika tersebut dari Temannya an. ADS (DPO) yang berada di daerah Jalan Joyo Km.27 dalam dan selanjutnya tim opsnal segera melakukan pengembangan.


Sekira pukul 23.30 Wib tim opsnal polsek berhasil mengamankan 2 orang pelaku an. ADS dan IWS dirumahnya di Jalan Joyo Km.27 dalam dan berhasil sita BB : 1 paket besar sabu ± 12,8 gram dan 1 paket kecil sabu ± 0,26 gram, timbangan digital, plastik bening pembungkus sabu.


Lanjut, kedua pelaku diinterogasi dan mengakui bahwa narkotika tersebut didapat dari SDM alias BIGBOS (DPO) dan 2 (dua) orang pelaku dan barang bukti yang sudah diamankan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, Ke-3 (tiga) pelaku di dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Ketiga Tersangka AHP, ADS dan IWS Positif menggunakan Ampephetamine (+)


Kapolsek Pinggir, AKP Agung Rama Setiawan..,S.IK.,M.Si., menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika. Warga diminta untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait Narkoba melalui Call Center Polri 110 (24 jam) sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen Polri dalam Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan pengedaran Gelap Narkotika. "Sinergitas ini krusial karena aparat tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba." Tutupnya. (TNC) 

Tags:
Selamat Natal dan Tahun Baru





TerPopuler