PINGGIR, BENGKALIS, TIMENEWSNUSANTARA.COM Polsek Pinggir Polres Bengkalis berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika jenis sabu lintas Kecamatan Pinggir - Kandis. Dalam operasi berantai pada Senin (19/10/2026), 5 pelaku berhasil diamankan dari 3 lokasi berbeda dengan total barang bukti 34 paket sabu seberat ± 35,46 gram.
Kapolsek Pinggir Agung Rama Setiawan.S.I.K.,M.Si.,menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di sebuah kontrakan di Desa Muara Basung.
Berawal dari 2 Pemakai di Muara Basung
Sekira pukul 16.41 WIB, Tim Opsnal Polsek Pinggir mendatangi TKP di Jl. Lintas Duri - Pekanbaru RT.06/RW.01 Desa Muara Basung kecamatan pinggir.
Di lokasi, petugas mendapati 2 pria berinisial S (42) dan LC (33) sedang menggunakan sabu. Dari penggeledahan ditemukan 1 paket sabu ±0,15 gram, 1 buah bong, dan 2 unit HP. Hasil tes urine keduanya positif Amphetamine.
Dari interogasi, keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial FE alias EJ yang biasa bertransaksi di perbatasan Jembatan II Sam-Sam.
Berbekal keterangan tersebut, Tim Opsnal melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memancing FE alias EJ untuk kembali bertransaksi.
Sekira pukul 19.33 WIB, di Jl. Lintas Pekanbaru-Duri tepatnya Jembatan II Sam-Sam, petugas berhasil mengamankan 2 orang yakni FE alias EJ (20) warga Pekanbaru dan EW (29) warga Pangkalan Libut Pinggir.
Dari keduanya disita 21 paket sabu dengan berat kotor ±4,36 gram, uang tunai Rp95.000, 1 HP dan 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam. Keduanya juga positif menggunakan sabu.
Kepada petugas, keduanya mengaku barang tersebut didapat dari seorang bernama SPS alias YN yang berada di wilayah Surya Minang kabupaten siak.
Tanpa jeda, Tim langsung bergerak ke Jl. Lintas Pekanbaru-Duri KM 85 Simpang Pipa, Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Sekira pukul 19.50 WIB, di rumahnya, petugas berhasil mengamankan SPS alias YN (30) warga Kandis. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti terbesar: 12 paket sabu ±30,95 gram, 1 bong, 1 timbangan digital, uang tunai Rp9.000.000 diduga hasil penjualan, dan 3 unit HP.
SPS alias YN mengaku barang tersebut miliknya yang baru diambil dari seseorang berinisial 9Haan di Pasar Minggu Kandis.
Dengan demikian, dalam satu hari Polsek Pinggir mengamankan 5 pelaku:
1. S (42) - Muara Basung
2. LC (33) - Muara Basung
3. FE (20) alias EJ - Pekanbaru
4. EW (29) - Pangkalan Libut
5. SPS alias YN (30) - Kandis
Total barang bukti yang diamankan: 34 paket sabu ±35,46 gram, 2 bong, 1 timbangan digital, uang tunai total Rp9.095.000, 7 unit HP dan 1 unit motor.
Kelima pelaku saat ini diamankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian masih memburu DPO An. 9Haan yang berada di Pasar Minggu Kandis sebagai pemasok di atas SPS alias YN.
Kapolsek Pinggir mengapresiasi peran aktif masyarakat dan mengimbau warga untuk terus melaporkan segala bentuk peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (TNC)

Baca tanpa iklan

