Bupati Kasmarni, Penyusunan Peta Resiko, Wujudkan Pembangunan Akuntabel dan Adaptif

Bupati Kasmarni, Penyusunan Peta Resiko, Wujudkan Pembangunan Akuntabel dan Adaptif

Tayang: Rabu, 20 Agustus 2025 22:54 WIB

Di Baca: 0 Kali


PEKANBARU, TIMENEWSNUSANTARA.COM Bupati Bengkalis Kasmarni menegaskan penyusunan Peta Resiko Rencana Strategis Perangkat Daerah tahun 2025-2029, sebagai upaya mewujudkan pembangunan yang akuntabel dan adaptif.


Demikian disampaikan Bupati Kasmarni saat membuka Focus Group Diskusion (FGD) Penyusunan Peta Resiko Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, Rabu 20 Agustus 2025.

Acara FGD ini menghadirkan narasumber Penyusunan Resiko Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 Kepala  Perwakilan  BKPP Riau Evendri Sihombing dan  Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis  Nadda Lubis. Acara ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Bengkalis Ersan Saputra TH,  Asisten dan seluruh pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Dikatakan Kasmarni, sebelum arah kebijakan dan acuan pembangunan Kabupaten Bengkalis selama lima tahun tersebut kita jalankan, wajib bagi perangkat daerah terlebih dahulu memetakan program dan kegiatan dalam dokumen pembangunan melalui manajemen resiko. Tujuannya sebagai alat bantu dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan merespon berbagai tantangan yang muncul.

“Oleh karenanya kami tegaskan kepada seluruh perangkat daerah, pasca FGD ini, setiap perangkat daerah kami minta untuk menyusun manajemen resiko sesuai dengan tugas dan fungsinya. Karena  dengan adanya manajemen resiko yang efektif, dapat membantu kita dalam mencegah korupsi, memastikan keberhasilan program, dan meningkatkan akuntabilitas,” ujar Kasmarni.

Mengingat begitu pentingnya pengelolaan manajemen resiko ini dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, selain mendorong pengembangan budaya sadar risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Selain itu, sebagai bahan penilaian melalui penilaian manajemen risiko indeks (MRI) yang diintegrasikan dengan penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi. 

Bupati Kasmarni, mengingatkan bangun sinergi serta komunikasi dengan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal seperti BPKP, kejaksaan, kepolisian maupun dengan Inspektorat. Agar manajemen resiko yang disusun, baik itu resiko proyek/pembangunan, resiko keuangan, resiko regulasi, resiko operasional, resiko teknologi maupun resiko reputasi yang disusun menjadi lebih berkualitas, adaptif, dan terukur di seluruh tingkatan pemerintahan daerah.

Khusus kepada Bappeda dan Inspektorat, kami tugaskan untuk melakukan pendampingan serta melakukan pengawasan dan konsultansi terkait penyusunan serta penerapan pengelolaan manajemen resiko yang dibuat oleh setiap Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis. Begitu juga kepada asisten setda, kami beri tanggung jawab untuk memantau pelaksanaan pengelolaan risiko dilingkungan pemda dan perangkat daerah.

Disampaikan Kasmarni, pada 19 Agustus 2025, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis 2025-2029 telah disahkan menjadi peraturan daerah. Artinya, setelah pengesahan Perda RPJMD tersebut, menjadi tugas besar untuk sesegera mungkin dapat mengimplementasikan seluruh program maupun kegiatan yang tertuang didalamnya. Agar apa yang menjadi cita-cita kita yakni mewujudkan Kabupaten Bengkalis bermarwah, maju dan sejahtera serta unggul di indonesia bisa tercapai. Sumber (inf/Diskominfotik)


Tags:





TerPopuler