Tim Opsnal Polsek Pinggir Kembali Berhasil tangkap Pengedar Sabu di Simpang Anggur Desa Pangkalan Libut.

Tayang: Minggu, 19 April 2026 10:06 WIB

Di Baca: 0 Kali


Polsek Pinggir, TimenewsNusantara.Com Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor total ± 0,21 Gram di simpang anggur desa pangkalan libut kecamatan pinggir kabupaten bengkalis. Sabtu 18/04/2026.

Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / A / 31/ IV /2026 /SPKT /POLSEK PINGGIR / POLRES BENGKALIS /POLDA RIAU perkara tindak Pidana Narkotika Sabu pada tanggal 18 April 2026

Kapolsek Pinggir AKP. Agung Rama Setiawan.,S.IK.,M.Si.,menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 21:22wib di simpang SMP Negri 6 Desa Pangkalan Libut kecamatan pinggir kabupaten Bengkalis pelaku telah diamankan oleh jajaran polsek pinggir yang Berinisial AW warga Simpang Pipa Kampung Jawa Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.


Pelaku di duga Sebagai pihak yang memiliki, menyimpan, menjual, menguasai Narkotika Jenis sabu serta permufakatan jahat dalam pengalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sebagai Barang Bukti yang Disita dari Pelaku :

- 1 (satu) paket diduga Narkotika Sabu berat ± 0,21 gram.

- Uang sejumlah Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah)

-  1 (satu) unit HP android merk Samsung

- 1 (satu) unit HP android merk realme.

Tim opsnal Pinggir mendapatkan laporan dari Masyarakat bahwa daerah jalan lintas Simpang Anggur Desa Pangkalan Libut sering terjadi transaksi narkotika.

Selanjutnya, tim opsnal segera melakukan penyelidikan, sekira pukul 21.22 Wib tim opsnal mencurigai  2 orang yang sedang duduk diatas 1 unit sepeda motor berada di Simpang SMP Negri 6, lalu tim opsnal mendekati dan mencoba mengamankan 2 orang tersebut.

Kemudian salah satu berhasil diamankan dan digeledah ditemukan BB 1 paket narkotika sabu dan uang sejumlah Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah).

Pelaku AW saat diinterogasi oleh tim polsek pinggir mengakui dan menerangkan bahwa 1 paket narkoba tersebut didapatnya dari temannya yang berhasil lari An. FD (DPO), yang mana pelaku diajak temannya dari Kandis untuk bertransaksi narkoba, saat sedang menunggu pelaku berhasil diamankan dan satu orang pelaku dan barang bukti yang sudah diamankan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, Hasil Tes Urine Tersangka AW
Positif menggunakan Ampephetamine (+).

Kapolsek Pinggir, AKP Agung Rama Setiawan..,S.IK.,M.Si., menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika. Warga diminta untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait Narkoba melalui Call Center Polri 110 (24 jam) sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen Polri dalam Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan pengedaran Gelap Narkotika. "Sinergitas ini krusial karena aparat tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba." Tutupnya. (TNC) 


Tags:
Selamat Natal dan Tahun Baru





TerPopuler