POLSEK PINGGIR, TIMENEWSNUSANTARA.COM Tim Opsnal polsek pinggir tangkap dua orang pelaku Narkotika jenis sabu di Jalan Bhatin Muajolelo Km.5, Desa Pinggir dan di jalan Banjaran RT.004/RW.004, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis. Minggu 03/05/2026.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Bengkalis Fahrian Siregar.,S.I.K.,M.Si.,melalui Kapolsek Pinggir AKP. Agung Rama Setiawan
,S.I.K.,M.Si., menerangkan bahwa Tim Opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi bahwa didaerah Km. 5 Desa Pinggir sering terjadi transaksi narkotika, selanjutnya tim opsnal segera melakukan lidik di Wilayah Km.5 Desa Pinggir Tersebut.
Sekira pukul 23.00 Wib tim opsnal mencoba melakukan transaksi dengan cara memancing membeli narkoba dan diduga pelaku diajak bertransaksi dijalan Bhatin Muajolelo Km.5 Desa Pinggir dan sekira pukul 23.10 Wib tim opsnal berhasil mengamankan satu orang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Narkotika berinisial MS dan berhasil disita 1 paket narkotika sabu.
Kedua Pelaku saat diinterogasi oleh tim polsek pinggir mengakui perbuatannya salah dan menerangkan bahwa dirinya mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari temannya yang berinisial HP yang berada didaerah Desa Muara Basung.
Kedua pelaku diduga memiliki, menyimpan, menjual sabu dan terlibat permufakatan jahat.
Sebagai Barang Bukti yang Disita dari Kedua Pelaku :
Saat ditanya, MS mengaku dapat Narkotika jenis sabu dari temannya HP di Desa Muara Basung kemudian Tim langsung kembangkan kasus pada jam 00.40wib dan HP berhasil ditangkap di rumahnya dan mengaku memang memberi sabu ke MS.
Saat tim opsnal melakukan pengembangan kerumah pelaku EG didaerah Kampung Baru, pelaku tidak berada dirumahnya (DPO).
Kemudian, kedua pelaku dan barang bukti yang sudah diamankan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pinggir, AKP Agung Rama Setiawan..,S.IK.,M.Si., menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika. Warga diminta untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait Narkoba melalui Call Center Polri 110 (24 jam) sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen Polri dalam Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan pengedaran Gelap Narkotika. "Sinergitas ini krusial karena aparat tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba." Tutupnya. (TNC)

Baca tanpa iklan

