Polsek Pinggir, TimenewsNusantara.Com Komitmen memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan Polsek Pinggir Tim Opsnal berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis pil extacy dan sabu di wilayah Kecamatan Pinggir, Selasa 07 Juli 2026.
Kapolsek Pinggir Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan., S.I.K., M. Si.,menyatakan bahwa Pengungkapan berawal sekira pukul 00:18wib saat tim mengamankan 1 orang berinisial FSA dengan barang bukti 4 butir diduga pil extacy. Dari hasil interogasi, FSA mengaku mendapatkan barang tersebut dari AAM.
"Tim langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 00:52wib kami berhasil mengamankan 2 orang lainnya an. ASA dan AR di salah satu hotel di Jl. Lintas Pekanbaru - Pinggir, Kel. Balai Raja,"Ujar Agung Rama Kapolsek pinggir.
Identitas ketiga pelaku yang diamankan:
1. FSA
2. AAM 19 tahun warga Desa Semunai kecamatan pinggir
3. ANS 19 tahun warga Desa Balai Makam, Kec. Bathin Solapan
Dari penggeledahan di Hotel Erih Ersada tempat AAM dan ANS diamankan, petugas menyita 20 butir diduga pil extacy ±8,21 gram, 2 paket sabu ±3,09 gram, 2 sendok pipet, 1 gunting, 1 unit HP Oppo, dan 1 unit sepeda motor Scoopy.
Pengembangan dilanjutkan ke kost putri milik ANS, di lokasi ditemukan uang tunai Rp1.800.000, 1 timbangan digital, dan 1 HP Samsung.
Selanjutnya tim juga menggeledah rumah ASA di Jl. Pintau Desa Semunai. Dari sana disita 24 butir pil extacy ±9,97 gram, 6 paket sabu ±24,63 gram, dan 1 timbangan digital.
Berdasarkan keterangan AAM, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BIX di daerah Kulim Km.17 dengan cara diletakkan di pinggir jalan. Saat ini BIX masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Total barang bukti yang berhasil disita: 48 butir pil extacy ±18,18 gram, 10 paket sabu ±27,72 gram, uang tunai, timbangan digital, dan beberapa barang lainnya.
Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir. Dari hasil tes urine, FSA dan AAM dinyatakan positif Metamfetamin dan Amfetamin.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Pinggir. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan,"Tegas Agung Rama Kapolsek pinggir. (TNC)

Baca tanpa iklan

