Berawal Dari Amankan Pencuri Sawit, Tim Opsnal Polsek Pinggir Gagalkan Peredaran Sabu di PT. Murini Sam-Sam

Tayang: Jumat, 14 Agustus 2026 09:15 WIB

Di Baca: 0 Kali


Polsek Pinggir, TimenewsNusantara.Com Personel BKO Polres Bengkalis bersama Security PT. Murini Sam Sam berhasil mengamankan 1 orang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Pinggir. Kamis, 13/08/2026


Kapolsek Pinggir Agung Rama Setiawan., S.I.K., M. Si., menyampaikan Kronologis Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, 13 Agustus 2026 sekira pukul 07.30 WIB di Kebun PT. Murini Sam Sam Blok 122, Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Identitas Tersangka : 
Nama : HS
Tempat/Tgl Lahir : Bengkalis, 12 Juni 1984
Agama : Kristen
Pekerjaan : Petani
Alamat : Jalan Raya Kandis Km 81 RT 001/RW 007, Kel. Kandis Kota, Kec. Kandis, Kab. Siak

Diduga sebagai orang yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta permufakatan jahat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sebagai Barang Bukti yang Diamankan dari pelaku:
1. 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 2,81 gram
2. 1 (satu) buah kaca pirex
3. Uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp235.000,-
4. 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki Carry warna hitam No. Pol BM 8382 SK, No. Rangka: MHYHDC61TRJ230115, No. Mesin: K15BT-1650596. 

Berdasarkan Kronologi penangkapan pelaku, 
Berawal saat personel BKO Polres Bengkalis bersama Security PT. Murini Sam Sam mengamankan tersangka HS yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT. Murini Sam Sam Blok 122.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap 1 unit mobil Suzuki Carry milik tersangka, ditemukan 1 bungkus kotak rokok warna hitam berisi 2 paket diduga narkotika sabu dan 1 kaca pirex di dalam cabin. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Pinggir.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial LB yang berada di daerah Simpang Pipa - Kandis. Tim Opsnal Polsek Pinggir kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut, namun LB belum ditemukan dan saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.

Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan POSITIF (+) menggunakan metamfetamin.

Pelaku disangkakan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.

"Kapolsek Pinggir mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke Polsek terdekat." Tutup Kapolsek Pinggir Agung Rama. (TNC) 
Tags:
Selamat Natal dan Tahun Baru





TerPopuler