PINGGIR, TIMENEWSNUSANTARA.COM Polsek Pinggir Polres Bengkalis mengamankan seorang pria berinisial AP (21) warga desa muara basung kecamatan pinggir, terkait kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan.
Pelaku diamankan pada Selasa (20/10/2026) sekira pukul 10.01 WIB di Jl. sialang rimbun, desa muara basung kecamatan Pinggir.
Kapolsek Pinggir KOMPOL Agung Rama Setiawan.,S.I.K.,M.Si.,melalui Kanit Reskrim IPTU Doni Widodo Siagian.,SH.,MH.,membenarkan penangkapan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial AN (19) warga Desa Pinggir. Kejadian terjadi pada Sabtu (01/08/2026) sekira pukul 18.30 WIB di rumah pelapor di Jl. Sinar Toba Gg. Durian, desa pinggir.
Berdasarkan laporan, terlapor yang merupakan mantan pacar korban masuk ke dalam kamar korban dan memaksa korban membuka handphone miliknya. Karena korban menolak, terlapor marah dan melakukan kekerasan dengan memukul berulang kali di bagian kepala dan wajah korban.
"Korban juga dibekap mulutnya saat hendak berteriak minta tolong," ujar Kanit.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga merusak 2 unit handphone milik korban yakni iPhone XR dan Oppo A5i dengan cara dipatahkan/dibengkokkan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit di bagian kepala dan jari tangan kiri dengan total kerugian materiil sekitar Rp 4,4 juta.
Atas laporan tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan, cek TKP dan pemeriksaan saksi. Setelah terpenuhi 2 alat bukti, polisi melakukan pengejaran.
"Tim mendapat info pelaku sudah pulang ke rumahnya, langsung kita amankan," Jelas Kanit.
Barang bukti yang diamankan 2 unit HP rusak (iPhone XR dan Oppo A5i) beserta dusnya.
Pelaku kini diamankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 466 ayat (1) dan Pasal 251 KUHP baru tentang Penganiayaan dan Pengerusakan. (TNC)

Baca tanpa iklan

