Talang Muandau, TimenewsNusantara.Com Polsek Pinggir menerima laporan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, pada Senin 3 Agustus 2026 sekitar pukul 17.45 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di Dapur SPPG Desa Koto Pait Beringin, Jl. Jenderal Sudirman RT 005/RW 001.
Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan., S.I.K.,M.Si., melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa pelapor berinisial *H.H* (22), Relawan Dapur MBG, melaporkan bahwa dirinya dianiaya oleh terlapor berinisial *U* (59).
Berdasarkan keterangan pelapor, kronologis kejadian bermula saat pelapor sedang berada di dapur. Tiba-tiba terlapor datang dan langsung melakukan pemukulan ke bagian wajah pelapor sebanyak 1 kali menggunakan tangan.
Motif kejadian diduga karena terlapor yang berprofesi sebagai supplier ayam merasa keberatan dan tidak terima atas informasi bahwa ayam yang disuplai ke Dapur MBG dalam kondisi tidak layak. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami sakit pada bagian wajah. Untuk aktivitas sehari-hari pelapor tidak terhalangi.
Atas kejadian itu, pelapor resmi melaporkan ke Polsek Pinggir pada Senin 3 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini kasus ditangani oleh Polsek Pinggir dengan dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Barang bukti yang diamankan: 1 lembar VER.
Saksi-saksi yang diperiksa:
1. R (40), Relawan Dapur MBG
2. N (24), Relawan Dapur MBG
"Kemudian menghimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum yang berlaku. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan". Tutup Agung Rama Kapolsek Pinggir. Dani-H (TNC)

Baca tanpa iklan

