POLSEK PINGGIR, TIMENEWSNUSANTARA.COM Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan pinggir kabupaten bengkalis.
Penangkapan dilakukan pada Hari Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 22.55 WIB di Jalan Kolam RT 005 RW 003 Dusun Kayu Kapur kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Identitas Tersangka yang berinisial :
1. *SHD* Lahir di Pematang Siantar 6 Juni 1984. Islam. Alamat Jl. Bahorok RT 007 RW 003 Kel. Pinggir Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Belum bekerja.
2. *ADS* Lahir di Duri 3 Januari 1982. Islam. Alamat Jl. Bahorok RT 007 RW 003 kelurahan pinggir kecamatan pinggir Kabupaten Bengkalis. Belum bekerja.
Kedua tersangka berperan sebagai orang yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I serta permufakatan jahat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sebagai barang bukti yang diamankan :
- 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 0,51 gram
- 2 unit HP Android Merk Oppo
- 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Supra X
Kapolsek pinggir Agung Rama Setiawan. S.I.K. M.Si., menyampaikan kronologis kejadian yang berawal dari laporan masyarakat pada pukul 18.00 WIB bahwa di wilayah Kel. Pinggir marak transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan pemantauan di beberapa titik yang dicurigai.
Saat pemantauan di Dusun Kayu Kapur, petugas melihat 2 orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan memasuki jalan sepi. Petugas kemudian melakukan pengamanan. Dalam penggeledahan ditemukan 2 paket diduga sabu dan keduanya dalam keadaan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari AN. *ADR* yang berdomisili di daerah Pematang Pudu - Mandau. Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut. Namun kedua orang yang disebut sudah tidak berada di tempat dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dari Hasil Tes Urine kedua tersangka :
SHD Positif Metamfetamin (+) dan
ADDPositif Metamfetamin (+)
Kapolsek pinggir Agung Rama menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda. (TNC)

Baca tanpa iklan

