POLSEK PINGGIR, TIMENEWSNUSANTARA. COM Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan terjadi pada Hari Minggu, 10 Agustus 2026 sekira pukul 21.00 wib di Jalan Soya Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Identitas Pelaku berinisial :
*Nama* : IP
*Tempat/Tgl Lahir* : Payakumbuh, 17 Mei 1974
*Agama* : Islam
*Pekerjaan* : Buruh
*Alamat* : Jl. Soya, Desa Semunai, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis
Diduga sebagai orang yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I serta permufakatan jahat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sebagai barang bukti yang diamankan :
1. 9 (sembilan) paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 2,85 gram
2. 1 (satu) unit Handphone Android Merk Vivo
3. 1 (satu) bungkus plastik bening
4. Uang tunai hasil penjualan Narkotika sebesar Rp330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah)
Kapolsek pinggir Agung Rama Setiawan menyampaikan bahwa kronologis kejadiana berawal dari laporan masyarakat pada Minggu, 09 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB bahwa di Desa Semunai marak terjadi transaksi Narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Dari hasil penyelidikan, Tim mencurigai sebuah rumah di Jl. Soya, Desa Semunai yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika. Setelah dilakukan penggerebekan, Tim berhasil mengamankan 1 orang pelaku beserta barang bukti.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 7 paket kecil dan 2 paket sedang yang diduga Narkotika jenis sabu. Berdasarkan interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R (DPO) yang berada di Jl. PT. ADEI – Semunai. Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi dimaksud, namun R tidak ditemukan dan saat ini masih dalam pengejaran.
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut.
dari Hasil Tes Urine tersangka an. IP dinyatakan positif menggunakan Metamfetamin (+)
Pelaku disangkakan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini Polsek Pinggir masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas pelaku. (TNC)

Baca tanpa iklan

