Pembeli TBS Tak Tahu Barang Curian, Sepakat Ganti Rugi dan Berdamai dengan Korban

Tayang: Kamis, 27 Agustus 2026 20:38 WIB

Di Baca: 0 Kali


TALANG MUANDAU, TIMENEWSNUSANTARA.COM
Kasus dugaan pencurian buah sawit di wilayah Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau berakhir Damai. Mediasi antara korban, pembeli, dan perangkat desa dilaksanakan pada Kamis, 27 Agustus 2026 bertempat di Aula Kantor Desa Tasik Tebing Serai.


Mediasi dihadiri oleh PJ Kepala Desa  Bahrudin, Sekretaris Desa, Polmas, serta perangkat desa lainnya.

Dalam kronologi yang disampaikan, telah terjadi perbuatan pencurian terhadap barang milik Pihak Pertama an. Marbun berupa buah sawit sebanyak 12 tandan dengan berat sekitar 220 kg. Buah sawit tersebut kemudian dijual oleh pelaku berinisial Muslim kepada Pihak Kedua yaitu Ram Purba Club, seorang pengusaha TBS.


Pihak Ram Purba Club melalui keterangannya kepada awak Media _TimeNewsNusantara. Com_ Menyatakan bahwa pada saat membeli, tidak mengetahui bahwa barang tersebut merupakan hasil kejahatan. Pembelian dilakukan dengan harga yang sama seperti harga petani lain pada hari itu.

Setelah mengetahui permasalahan tersebut dari pihak korban an. Marbun, Ram Purba Club menunjukkan itikad baik. Karena barang sudah tidak dapat dikembalikan dalam bentuk semula, maka dilakukan penggantian kerugian kepada pihak korban dalam bentuk uang tunai.

“Sebagai bentuk tanggung jawab penyelesaian, kami bersedia mengganti kerugian. Dan setelah menerima pembayaran tersebut, pihak korban menyatakan lunas dan tuntas, sehingga tidak ada lagi tuntutan di kemudian hari,” Ujar perwakilan Ram Purba Club.

Dalam surat perjanjian perdamaian, Pihak Pertama memaafkan dan menyatakan tidak akan menuntut secara pidana maupun perdata kepada Pihak Kedua. Perdamaian ini dilakukan atas dasar sukarela tanpa paksaan dari pihak manapun.

Pihak Kedua pemilik Ram Purba Club juga menyatakan penyesalan atas peristiwa tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya. Kedepan Ram Purba Club berkomitmen lebih berhati-hati dalam membeli TBS dengan memastikan asal-usul dan kelengkapan dokumen barang. Pihak Kedua tetap berhak menuntut ganti rugi kepada pihak penjual atau pelaku pencurian.

Pemerintah desa tasik tebing serai melalui PJ Kades Bahrudin mengambil keputusan untuk membuat Surat Perjanjian Perdamaian sesuai kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak. Surat tersebut berlaku sejak tanggal ditandatangani dan menjadi pegangan agar tidak ada lagi tuntutan di kemudian hari.

Perdamaian antara korban dan pembeli ini dinilai sangat membantu meringankan permasalahan dan bisa dijadikan pelajaran agar seluruh pembeli TBS lebih teliti dalam menerima barang dari petani. (TNC/Dani-Halawa) 
Tags:
Selamat Natal dan Tahun Baru





TerPopuler