TENGGANAU, TIMENEWSNUSANTARA. COM Pemerintah Desa tengganau kecamatan pinggir kabupaten bengkalis menggelar Musyawarah pembahasan dan penetapan BLT Dana Desa Tahun 2026 untuk menetapkan keluarga penerima manfaat (KPM) BLT dana desa 2026 yang dipimpin oleh PJ Kades Tengganau Zamri Hairi.,S.Sos., Bersama ketua BPD desa tengganau Verdinan Panggabean. Di aula kantor desa tengganau. Senin, 27/04/2026.
PJ Kades tengganau Zamri Hairi.,S.Sos., Dalam Sambutannya mengatakan bahwa Tujuan dilaksanakan kegiatan musyawarah desa ini untuk Menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT dana desa tahun 2026 secara transparan, adil, objektif dan tepat sasaran. Dengan melibatkan BPD, perangkat desa, RT/RW dan tokoh masyarakat untuk memverifikasi dan memvalidasi data kemiskinan ekstrem di desa tengganau.
Ketua BPD desa tengganau Verdinan Panggabean menyampaikan bahwa Kriteria keluarga penerima manfaat (KPM) desa tengganau adalah Berfokus pada keluarga miskin ekstrem, kehilangan mata pencaharian, atau memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis dan lanjut usia.
Ditambahkannya, Hasil dari Musyawarah desa ini menetapkan sebanyak 57 KPM dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp.100.000 per bulan, yang dicairkan per 6 bulan sekali atau dalam 2 tahap. Penetapan ini merupakan bagian dari perencanaan APBDes 2026 untuk menanggulangi kemiskinan di tingkat desa tengganau."Pungkas Verdinan Ketua BPD Tengganau.
Kemudian Hasil musyawarah ini dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani oleh kepala desa dan ketua BPD.
Turut hadir Ketua BPD tengganau dan jajaran, PJ Kepala desa tengganau Zamri Hairi.,S.Sos., Sekdes Efendi.,S.H., Kepala Dusun 1, 2 dan 3, Perangkat desa, Ketua RT/RW se desa tengganau, LPMD, Tokoh Masyarakat desa tengganau. (IZP-TNC).

Baca tanpa iklan

